Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/21

Halaman ini tervalidasi

- 21 -


Pasal 38.
  1. Selama Pemerintah Pusat tidak menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 37, maka propinsi dapat mengadakan peraturan-daerah atau mengambil tindakan-tindakan tentang:
    1. pemberantasan penyakit hewan dan ternak jenis unggas yang menular, penyakit gila pada anjing, kucing dan kera;
    2. pemberantasan penyakit lain pada hewan dan ternak jenis unggas.
  2. Peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.
  3. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan dan memerintahkan supaya dijalankan petunjuk-petunjuk teknis, yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian tentang usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini jo 37.
  4. Dalam menyelenggarakan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud dalam ayat 1 di atas Propinsi berusaha agar daerah otonom bawahan turut menyelenggarakannya.
  5. Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli kehewanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 3 pasal ini, dengan ketentuan bahwa Propinsi untuk pimpinan tersebut tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 39…