Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/22

Halaman ini tervalidasi

- 22 -



Pasal 39.
  1. Jikalau dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Propinsi guna membantu daerah yang terancam.
  2. Biaya untuk tindakan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditanggung oleh Kementerian Pertanian, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan.

Pasal 40.
Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.

IV. Tentang pendidikan pegawai-ahli.


Pasal 41.
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dan juru-pemeriksa hewan, daging dan susu.


V. Tentang…