Halaman ini tervalidasi
- 22 -
Pasal 39.
|
Pasal 40.
Untuk keperluan pemberantasan dan pencegahan penyakit hewan Propinsi membeli obat-obat, sera, vaccin dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. |
IV. Tentang pendidikan pegawai-ahli.
Pasal 41.
Propinsi yang mempunyai dokter hewan, dengan persetujuan Menteri Pertanian dapat mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli, yaitu mantri hewan dan juru-pemeriksa hewan, daging dan susu. |
V. Tentang…