Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

- 23 -

V. Tentang penyelidikan hewan.


Pasal 42.
  1. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan hewan.
  2. Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu, ditanggung oleh Kementerian Pertanian.


Bagian VI.
Urusan Perikanan.

A. Perikanan Darat.

1. Tentang memajukan perikanan darat.


Pasal 43.
  1. Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
  2. Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat.
  3. Peraturan-daerah Propinsi yang mengandung hal-hal yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.

Pasal 44…