Halaman ini tervalidasi
-24-
Pasal 44
|
Pasal 45
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Lusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka angka untuk kepentingan perikanan darat, dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. |
II. Tentang penyelidikan dan percobaan.
Pasal 46
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata
urusan Pemerintah Pusat. |
Pasal 47...