Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/24

Halaman ini tervalidasi

-24-


Pasal 44
  1. Daerah otonom bawahan dapat diwajibkan oleh Propinsi untuk turut menyelenggarakan usaha-usaha Propinsi termaksud dalam pasal 43.
  2. Propinsi mengatur caranya pegawai-pegawai ahli perikanan Propinsi memberikan pimpinan kepada pegawai-pegawai daerah otonom termaksud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa Propinsi tidak dapat meminta ganti kerugian dari daerah otonom yang bersangkutan.

Pasal 45
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan Dewan-dewan Pemerintah Daerah dari daerah otonom bawahan, membantu Pemerintah Lusat dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka angka untuk kepentingan perikanan darat, dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

II. Tentang penyelidikan dan percobaan.



Pasal 46
Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata

urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 47...