Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/25

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-25-


Pasal 47
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan

percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat.



Pasal 48
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.



Pasal 49
  1. Jika dipandang perlu Propinsi memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pembiayaan usaha-usaha dan tindakan-tindakan khusus berkenaan dengan ketentuan yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dan pasal 48 ditanggung oleh Kementerian Pertanian.


III. Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat.


Pasal 50
  1. Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan Daerah otonom bawahan.
  2. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, bilamana perlu dengan bantuan Menteri Pertanian.


IV. Tentang…