Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25-
Pasal 47
Dengan persetujuan Menteri Pertanian, Propinsi dapat mengadakan
percobaan-percobaan dalam lapangan teknik perikanan darat. |
Pasal 48
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan perusahaan (bedrijfsontledingen) dalam lapangan perikanan darat, yang ditentukan oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. |
Pasal 49
|
III. Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat.
Pasal 50
|
IV. Tentang…