Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27-
B. Perikanan Pantai.
Pasal 54
Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustivisscherijordonnantie (Staatsblad 1927 No. 144 yang diubah dengan Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". |
Bagian VII
Urusan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan.
Bagian VII
Urusan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan.
I. Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan.
Pasal 55
|
Pasal 56…