Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/27

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-27-


B. Perikanan Pantai.


Pasal 54
Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai, yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustivisscherijordonnantie (Staatsblad 1927 No. 144 yang diubah dengan Staatsblad 1928 No. 185) dapat diatur dengan "gewestelijke keuren".


Bagian VII
Urusan Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan.

I. Tentang hal sekolah, kursus dan perpustakaan.


Pasal 55
  1. Propinsi menyelenggarakan dan mendirikan sekolah-sekolah rakyat, kecuali sekolah rakyat latihan, dan memberi subsidi kepada sekolah rakyat partikelir dalam lingkungan daerahnya.
  2. Yang dimaksud dengan sekolah rakyat tersebut dalam ayat 1 pasal ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkatan rendah, seperti dimaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 No. 38) termasuk sekolah rakyat peralihan, yaitu sekolah rakyat warga-negara Indonesia keturunan bangsa asing.

Pasal 56…