Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-28-
Pasal 56
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya. |
Pasal 57
Propinsi menyelenggarakan usaha mengadakan perpustakaan rakyat tingkatan menengah dan atas. |
Pasal 58
|
Pasal 59…