Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/28

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-28-


Pasal 56
Propinsi mendirikan dan menyelenggarakan kursus pengetahuan umum (K.P.U.) tingkatan B dan C dan memberi subsidi kepada kursus partikelir semacam itu dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 57
Propinsi menyelenggarakan usaha mengadakan perpustakaan rakyat tingkatan menengah dan atas.

Pasal 58
  1. Dalam melaksanakan kewenangan, tugas hak dan kewajiban termaksud dalam pasal 55, 56, 57 dan 60, Propinsi memperhatikan peraturan-peraturan khusus dan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
  2. Hal-hal mengenai:
    1. urusan pengawasan atas isi dan jalannya pengajaran;
    2. urusan pimpinan teknis;
    3. urusan menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan pelajaran;
    4. urusan menetapkan kitab-kitab pelajaran;
    5. urusan sekolah konkordan, yaitu. sekolah untuk bangsa Belanda bukan warga-negara Indonesia, yang sistemnya menyerupai sistem di Negeri Belanda;
    6. penetapan hari libur;
    a sampai dengan f diurus oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pasal 59…