Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
Pasal 59
Kepada Propinsi diserahkan pula:
|
II. Tentang kesenian daerah.
Pasal 60
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. |
III. Tentang laporan mengenai keadaan sekolah.
Pasal 61
Untuk kepentingan penyelenggaraan sekolah-sekolah yang diurus oleh Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat meminta laporan kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi tentang keadaan sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan Propinsi dan tentang pemeriksa yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat dibawahnya. |
IV. Tentang…