Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-29-



Pasal 59
Kepada Propinsi diserahkan pula:
  1. tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai penghubung antara Pemerintah dengan gerakan pemuda;
  2. urusan-urusan yang sampai kini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai akibat daripada penunaian tugasnya tersebut pada a.

II. Tentang kesenian daerah.


Pasal 60
Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan kesenian daerah dalam lingkungan daerahnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

III. Tentang laporan mengenai keadaan sekolah.


Pasal 61
Untuk kepentingan penyelenggaraan sekolah-sekolah yang diurus oleh Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat meminta laporan kepada Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi tentang keadaan sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan Propinsi dan tentang pemeriksa yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat dibawahnya.

IV. Tentang…