Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/30

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-30-


IV. Tentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan


Pasal 62
  1. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
  2. Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) pasal ini ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.


Bagian VIII.
Urusan Sosial.


Pasal 63
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, memberi pimpinan dan mengadakan pengawasan atas urusan sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya.


Bagian IX.
Urusan Perindustrian.


Pasal 64
  1. Dengan memperhatikan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian-kecil dan kerajinan rumah tangga dalam lingkungan daerahnya.

(2) Yang…