Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
IV. Tentang bantuan mengenai penyelidikan dan percobaan
Pasal 62
|
Bagian VIII.
Urusan Sosial.
Bagian VIII.
Urusan Sosial.
Pasal 63
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan mengingat peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Sosial, memberi pimpinan dan mengadakan pengawasan atas urusan sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya. |
Bagian IX.
Urusan Perindustrian.
Bagian IX.
Urusan Perindustrian.
Pasal 64
|
(2) Yang…