Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/31

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-26-


  1. Yang dimaksud dengan perindustrian-kecil tersebut dalam ayat 1, ialah perindustrian yang bekerja dengan tenaga orang sejumlah tidak lebih dari 50 orang.
  2. Dari urusan termaksud dalam ayat 1 dikecualikan urusan mengenai penyelidikan dan balai penyelidikan (proefstation).

Pasal 65.
Propinsi dapat mengadakan kursus praktek untuk kepentingan perkembangan perindustrian-kecil dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 66.
  1. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan pembatasan perusahaan (bedrijfs-reglementering) yang tersebut dalam:
    1. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 127 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Drukkerijen 1935);
    2. Pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 313 (Bedrijfs-feglementeringsverordening Veembedrijven 1935-II);
    3. pasal 3 ayat 5, dan pasal 6 ayat 1 dan Staatsblad 1935 No. 427 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Sigarettenfabriek 1935);
    4. pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 459 (Bedrijf-reglementerigsverordening Metaalgietenejen 1935);

e. pasal 3…