|
|
- pasal 3 ayat 5, pasal 4 ayat 2 dan pasal 6 ayat 1 dari Staatsblad 1935 No. 568 (Bedrijfs-reglementeringsverordening Ysfabriek 1935);
- Peraturan Pemerintah 42/1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 73 (Peraturan pembatasan perusahaan penggilingan padi dan
penyosohan beras);
- pasal-pasal 2, 3 dan 6 dari Staatsblad 194O.No. 451 (Bedrijfsreglemeneneringsverordening Rubberherberoiding 1940);
- pasal-pasal 2, 4, 8 ayat-ayat 3, 4 dan 5 dan pasal 9 dari Staatsblad 1940 No.452 (Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberrookhuizen);.
- pasal-pasal 3, 5 dan 7 dari Staatsblad 1940 No. 518 (Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940);
|
a sampai dengan i untuk daerah-hukum yang dahulu ditugaskan masing-masing kepada Gubernur, Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur.
- Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan-perusahaan yang mendapat izin atau lisensi, yang dikeluarkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan tentang pembatasan perusahaan tersebut di atas, dimasukkan dalam kas Daerah Propinsi.
|