Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-
|
Pasal 68.
Pemerintah Daerah Propinsi dengan persetujuan Menteri Perekonomian berkuasa untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 64 sampai dengan pasal 67 kepada Daerah otonom bawahan dalam daerahnya. |
Pasal 69
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu Daerah-daerah otonom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan kepadanya. |
Pasal 70
|
BAGIAN X…