Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/33

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-33-


  1. Biaya khusus untuk keperluan itu ditanggung oleh Kementerian Perekonomian.

Pasal 68.
Pemerintah Daerah Propinsi dengan persetujuan Menteri Perekonomian berkuasa untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaan tersebut dalam pasal 64 sampai dengan pasal 67 kepada Daerah otonom bawahan dalam daerahnya.

Pasal 69
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi membantu Daerah-daerah otonom bawahan dalam daerahnya dalam menyelenggarakan tugas kewajiban mengenai urusan perindustrian-kecil yang telah diserahkan kepadanya.

Pasal 70
  1. Menteri Perekonomian menyelenggarakan pengawasan serta memberi nasihat dan dorongan mengenai penyelenggaraan urusan-urusan perindustrian yang telah diserahkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 64 sampai dengan 69, agar tercapai koordinasi dengan urusan perindustrian lainnya.
  2. Tugas seperti dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan juga oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, terhadap daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

BAGIAN X…