Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/34
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34-
Bagian X. Urusan lain-lain Yang Termasuk Kewajiban Propinsi.
I. Tentang urusan penguburan mayat.
Pasal 71
Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban
daerah otonom bawahan, Propinsi berhak mengatur dalam peraturan daerah Propinsi hal-hal yang telah diatur dalam ordonansi tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1964 (Staatsblad 1864 No. 196 sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah beberapa kali diubah dan ditambah).
Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di atas, maka bagi daerah Propinsi yang bersangkutan ordonansi tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan daerah Propinsi yang dimaksud itu mulai berlaku.
Tentang pembikinan sumur-bor.
Pasal 72
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal pembikinan sumur-bor oleh fihak lain dari Negara, sebagaimana telah diatur dalam ordonansi tanggal 10 Agustus 1912 (Staatsblad No. 430, sebagaimana ordonansi ini berbunyi sekarang sesudah diubah).
Pada waktu berlakunya peraturan daerah. Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, ordonansi yang disebut dalam ayat itu berhenti berkekuatan bagi Propinsi yang bersangkutan.