Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/35
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35-
Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin untuk membikin sumur-bor, sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Geologi".
Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.
III. Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan
"Hinder ordonnantie".
Pasal 73
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Gouverneur".
IV. Tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna
pengangkutan (transportakabel).
Pasal 74
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.
Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat 1 itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi itu.