Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/35

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-35-


  1. Oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak diberi izin untuk membikin sumur-bor, sebelum tentang hal itu diperoleh pertimbangan dari Jawatan "Geologi".
  2. Peraturan daerah Propinsi termaksud dalam ayat 1 di atas tidak berlaku sebelum disahkan oleh Presiden.

III. Kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan

"Hinder ordonnantie".


Pasal 73
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926 No. 226, sejak telah diubah dan ditambah) dijalankan oleh "Gouverneur".

IV. Tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna

pengangkutan (transportakabel).


Pasal 74
  1. Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam keputusan tanggal 9 Juli 1871 (Staatsblad 1871 No. 102, sejak telah diubah dan ditambah) tentang pemasangan dan pemakaian kawat guna pengangkutan.
  2. Pada waktu berlakunya peraturan daerah Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, keputusan yang disebut dalam ayat 1 itu berhenti berkekuatan dalam Propinsi itu.

V. Tentang…