Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/36

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-36-

V. Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi.


Pasal 75.
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut pasal 2 ayat 2 "Binnenschepen-ordonnantie" tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut.

VI. Tentang urusan lalu-lintas jalan.


Pasal 76.
Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam 'Wegverkeers-ordonnatie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan 'Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi.

VII. Tentang…