Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-36-
V. Tentang pengawasan pengangkutan di air dalam Propinsi.
Pasal 75.
Propinsi dengan peraturan daerah berhak mengatur hal-hal yang menurut pasal 2 ayat 2 "Binnenschepen-ordonnantie" tahun 1927 (Staatsblad 1927 No. 289, sejak telah diubah dan ditambah) dapat diatur oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur", satu dan lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonnantie tersebut. |
VI. Tentang urusan lalu-lintas jalan.
Pasal 76.
Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam 'Wegverkeers-ordonnatie" (Staatsblad 1933 No. 86) dan 'Wegverkeers-verordening" (Staatsblad 1936 No. 451, sejak telah diubah dan ditambah), yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonom setingkat dengan Propinsi. |
VII. Tentang…