Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/37

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-37-


VII. Tentang pengambilan benda-tambang yang tidak disebut

dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".


Pasal 77
  1. Propinsi berhak menguasai benda-tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal I ayat I "Indische Mijnwet" (Staatsblad 1899 No. 214, yang sejak telah diubah antara lain dengan Staatsblad 1919 No. 4) yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (vrij Staatsdomein), dengan mengingat batas-batas tentang penguasaan itu yang ditentukan dalam ordonansi tentang melindungi hutan Negara termuat dalam Staatsblad 1926 No. 219, dengan ketentuan bahwa semua surat-surat izin pengambil benda-tambang termaksud, yang pada waktu berlakunya undang-undang ini masih berlaku, dapat ditarik kembali atau diganti dengan izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
  2. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda-tambang yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada si pemohon, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama oleh si pemegang diserahkan kepada fihak lain, apabila tentang hal-hal yang dimaksud tadi belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, terkecuali mengenai izin pengambilan benda-tambang bagi penduduk asli untuk tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga tangan untuk keperluannya sendiri.

(3) Pada…