Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/38
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38-
Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi daerah Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan.
VIII. Tentang urusan mengenai kehutanan.
Pasal 78.
Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian
sebagai hutan-hutan Yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh"Hoofd van Gewestelijk Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah dan ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 283.
Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat 1 Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil
hutan.