Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/39

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-39-

IX. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan

pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang

mengandung koolzuur.


Pasal 79
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan Yang menurut ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".


Bagian XI.
Ketentuan Lain-lain


Pasal 80
Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya:
  1. urusan agraria,
  2. urusan perburuhan,
  3. urusan penerangan dan seterusnya.

pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II Undang-undang ini, dan perubahan-perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 81…