Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-39-
IX. Tentang kewajiban yang bersangkutan dengan peraturan
pembikinan dan penjualan es dan barang cair yang
mengandung koolzuur.
Pasal 79
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan Yang menurut ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". |
Bagian XI.
Ketentuan Lain-lain
Bagian XI.
Ketentuan Lain-lain
Pasal 80
Hal-hal lain yang dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini belum dapat dinyatakan sebagai tugas-tugas termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan atau Kalimantan-Timur, seperti yang mengenai misalnya:
pun pula yang mengenai urusan-urusan tersebut dalam Bagian-bagian II sampai dengan IX, Bab II Undang-undang ini, dan perubahan-perubahan ketentuan-ketentuan dalam Bagian-bagian tersebut tadi, dapat ditambahkan atau diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 81…