Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-40-
Pasal 81
|
Pasal 82
Berhubung dengan keadaan setempat, Propinsi dengan persetujuan Kementerian. yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II Bagian II sampai dengan Bagian IX undang-undang ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. |
Pasal 83
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal dari Bab II undang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dari kewajiban, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan undang-undang lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Propinsi. |
BAB III…