Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/40

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-40-



Pasal 81
  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II undang-undang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal, yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain.
  2. Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat 1 Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 82
Berhubung dengan keadaan setempat, Propinsi dengan persetujuan Kementerian. yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya termaksud dalam Bab II Bagian II sampai dengan Bagian IX undang-undang ini kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 83
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam pasal-pasal dari Bab II undang-undang ini, maka Pemerintah Daerah Propinsi diwajibkan menjalankan kewenangan, hak, tugas dari kewajiban, yang menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan undang-undang lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Otonom setingkat dengan Propinsi.

BAB III…