BAB III
TENTANG HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN PENYERAHAN URUSAN DAN KEWAJIBAN KEPADA PROPINSI DAN PENYERAHAN OBYEK-OBYEK LAINNYA
I. Tentang pegawai daerah otonom Propinsi.
Pasal 84
|
- Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah otonom termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri
yang bersangkutan dapat:
- diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi;
- diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
- Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau yang diperbantukan kepada Propinsi.
- Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke Propinsi lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
|