Halaman ini tervalidasi
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO |
MENTERI DALAM NEGERI,
SUNARJO |
Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 MENTERI KEHAKIMAN,
MULJATNO |
LEMBARAN NEGARA NOMOR 65 TAHUN 1956