Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/48

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

MEMORI PENJELASAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1956

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPISI KALIMANTAN

BARAT KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TIMUR

A. PENJELASAN UMUM

  1. Pada waktu membentuk daerah otonom Propinsi Kalimantan yang meliputi seluruh daerah kekuasaan Republik Indonesia di Kalimantan, pulau yang terbesar di Indonesia itu, Pemerintah menginsafi benar, bahwa pembentukan Propinsi otonom tersebut tidak dimaksudkan untuk a priori membendung hasrat dan keinginan rakyat Kalimantan meninjau kembali soal memecah Propinsi Kalimantan tersebut lebih lanjut dalam beberapa daerah-daerah yang bertingkat Propinsi, apabila keadaan sudah mengizinkan.
  2. Satu setengah tahun sesudah terbentuk Propinsi Kalimantan dan setelah mengikuti perkembangan politik di daerah ini, serta memperhatikan berbagai keinginan rakyat, baik yang telah dilahirkan dalam resolusi-resoluisi, mosi-mosi atau yang telah disiarkan melalui surat-kabar oleh partai-partai politik dan organisasi-organisasi masyarakat setempat maupun yang dikemukakan oleh pemimpin-pemimpin rakyat yang terkemuka di pusat, maka Pemerintah berpendapat bahwa kini telah tiba saatnya untuk meninjau kembali pembagian Kalimantan lebih lanjut dalam beberapa daerah otonom Propinsi, dan Kabinet dalam rapatnya tanggal 4 Oktober 1956 ke-33 pada prinsipnya telah memutuskan untuk memecah Propinsi Kalimantan yang sekarang ini menjadi tiga Propinsi otonom, sedang untuk memudahkan dibentuknya Propinsi Kalimantan Tengah di kelak kemudian hari secara administratip Kalimantan Selatan segera sesudah berlakunya undang-undang ini akan dibagi menjadi dua Keresidenan.



3. Soal…