Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/52

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

Tentang dasar-dasar menentukan banyaknya wakil-wakil rakyat dalam Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ini lihat ad 16 di bawah.
  1. Dalam undang-undang ini telah diusahakan untuk mencari suatu cara yang tegas mengenai penetapan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Propinsi, sehingga pada waktu berlakunya undang-undang ini sudah dapat diketahui dengan jelas hal-hal apa yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, agar pemerintahan daerah otonom Propinsi seketika itu juga dapat berjalan.
    Volume urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi adalah sesuai dengan isi rumah-tangga daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu dan dalam undang-undang ini ditetapkan dalam Bab II.
  2. Sudah barang tentu cara-cara menentukan batas-batas kewenangan, hak, tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah Propinsi-propinsi seperti dimaksud dalam undang-undang ini masih belum sempurna dan lengkap meliputi seluruh urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban yang dapat dijalankan oleh Propinsi menurut kemungkinan yang disebut dalam Undang-undang Dasar Sementara (pasal 131 ayat 2). Akan tetapi Pemerintah yakin bahwa dasar-dasar yang ditetapkan dalam undang-undang ini (Bab 11) cukup memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah Propinsi untuk menyelenggarakan hak otonominya itu dengan sebaik-baiknya.
    Di samping itu terbuka kemungkinan bagi daerah swatantra untuk perkembangan otonominya ke arah yang lebih luas sesuai dengan cita-cita Undang-undang Dasar Sementara dan sesuai dengan faktor nyata di daerah-daerah itu masing-masing. hal-hal yang belum dapat ditetapkan dalam peraturan Pembentukan ini pada waktunya berangsur-angsur menurut keadaan akan dapat ditetapkan dengan



Mudah...