Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
- mudah dalam Peraturan-peraturan Pemerintah (lihat pasal 80). Kelonggaran yang diberikan dalam undang-undang ini menurut praktek desentralisasi hingga kini di Jawa dan Sumatera ternyata perlu, agar penyerahan praktis dari hak-hak dan tugas-tugas termaksud dapat dilaksanakan dengan lancar atas dasar-dasar yang ditentukan dalam undang-undang ini.
- Begitu pula apabila di kemudian hari ternyata, bahwa berhubung dengan pertumbuhan daerah perlu diadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan dalam. Bagian-bagian II sampai dengan Bab 11 undang-undang ini, maka perubahan-perubahan yang bersangkutan itu dapat diadakan dengan Peraturan Pemerintah (lihat pasal 80)
- Menurut peraturan pembentukan ini tidak hanya secara potitip telah ditentukan jenis urusan-urusan dan kewajiban-kewajiban Propinsi otonom, sehingga pemerintah daerah Propinsi pada saat pembentukannya sudah dapat mengetahui benar luas sempitnya tugas-tugas yang harus dan dapat dijalankan olehnya, akan tetapi secara negatip telah ditentukan pula bahwa Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur itu dengan kehendak sendiri secara bebas dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 28 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dapat mengatur dan mengurus sendiri segala sesuatu yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat, kecuali apabila kemudian oleh peraturan-perundangan yang lebih tinggi diadakan ketentuan lain.
- Pada dasarnya ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini akan berakibat, bahwa Pemeringah Pusat dengan alat-alat yang ada di wilayah Propinsi-propinsi tersebut, tidak berhak lagi untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan yang menjadi urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.
Banyak urusan-urusan yang bersifat tehnis, yaitu:
1. urusan kesehatan, 2. urusan pekerjaan umum, 3. urusan pertanian, 4. urusan kehewanan, 5. urusan perikanan darat, 6. urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dan 7. urusan perindustrian kecil telah nyata-nyata diserahkan kepada pemerintah Propinsi Kalimantan.