Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
- Propinsi ini pada waktu berlakunya undang-undang ini sudah tidak ada lagi, telah terbentuk menjadi tiga Propinsi otonom.
- Sebagai syarat mutlak, maka pekerjaan Propinsi Kalimantan dahulu itu harus segera dapat diserahkan kepada pemerintah-pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
- Adalah sangat bijaksana apabila hal yang demikian itu dapat dilaksanakan tepat pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.
- Sudah barang tentu dapat dikira-kirakan, bahwa pada umumnya Propinsipropinsi baru itu mulai saat berdirinya tidak, akan dapat diharapkan seketika juga akan mempunyai alat-alat perlengkapan pemerintahan daerah yang serba lengkap dan sempurna, karena untuk membantun suatu aparatur yang diharapkan itu dibutuhkan banyak waktu.
Dengan maksud agar Pemerintah mempunyai cukup waktu untuk mengadakan persiapan-persiapan seperlunya guna membentuk aparatur daerah yang sedia akan sanggup memutarkan roda pemerintahan daerah otonom Propinsi-propinsi dimaksud mulai saat terbentuknya Propinsi yang bersangkutan, maka dalam pasal 93 telah -ditentukan bahwa berlakunya undang-undang ini perlu diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Di samping itu harus dijaga pula supaya dalam penyelenggaraan urusan-urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi-propinsi baru itu yang dahulu telah dijalankan oleh pemerintah daerah otonom Propinsi Kalimantan jangan sampai timbul satu vacuum. Maka dari pada itu perlu diadakan peraturan, agar pada waktu mulai berlakunya peraturan pembentukan ini pegawai-pegawai pusat yang telah diperbantukan untuk menjalankan urusan-urusan yang telah diserahkan kepada daerah otonom Propinsi Kalimantan dahulu yang kini merupakan tugas kewajibannya pemerintah daerah otonom. Propinsi-propinsi baru, pun juga pegawai-pegawai yang telah diangkat oleh Propinsi Kalimantan dahulu tidak sekonyong-konyong menghentikan pekerjaannya tetapi meneruskan pekerjaan
masing-…