Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/55

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

masing-masing sampai mereka itu diperbantukan kepada Propinsi baru yang bersangkutan atau diserahkan untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi-propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur, sehingga dengan demikian itu kepentingan-kepentingan daerah-daerah masingmasing dapat terus terpelihara dengan semestinya (lihat pasal 87).
  1. Pelaksanaan penyerahan hal-hal yang termasuk kewenangan, hak, tugas dan kewajiban Propinsi dari Pemerintah Pusat langsung kepada pemerintah daerah otonom Propinsi yang bersangkutan lebih lanjut dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 84 dan 85, yang dahulu sudah dimiliki oleh Propinsi Kalimantan dilaksanakan menurut peraturan peralihan termaktub dalam pasal 88 dan yang masih termasuk kekuasaan swapraja menurut pasal 93. Dalam pasal itu mungkin sekali akan timbul kesulitan mengenai kedudukan pegawai-pegawai yang bersangkutan, Pemerintah memandang perlu untuk selekas-lekasnya mengatur status pegawai-pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 84 dan 87.
  2. Bersangkutan dengan hal-hal yang diuraikan di atas, maka segera sesudah berlakunya undang-undang ini, dengan tidak usah menunggu masih akan ditetapkannya Peraturan Pemerintah lebih lanjut seperti halnya dahulu dengan pembentukan daerah-daerah otonom di Jawa dan Propinsi-propinsi di Sumatera dapatlah diharapkan bahwa Propinsi-propinsi di Kalimantan ini atas usahanya sendiri atau dengan bantuan dari fihak Kementerian-kementerian yang bersangkutan, akan segera dapat menunaikan tugasnya dengan menggunakan aparatur yang telah tersedia dan segera akan dapat menerima dan mengerjakan segala kewenangan, hak, tugas dan kewajiban yang ditetapkan dalam undangundang ini dengan sebaik-baiknya.



14. Selanjutnya…