Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -
- Selanjutnya untuk dapat menyelenggarakan segala kewajibannya itu Propinsi tentulah memerlukan uang untuk membiayai segala kebutuhan daerahnya, uang mana didapat antara lain dengan mengadakan pajak-pajak retribusi daerah dan sumber-sumber keuangan lain, sedangkan menurut sistim keuangan daerah yang hingga kini lazim dilakukan. Pemerintah Pusat menyediakan bantuan sejumlah yang ditentukan oleh keadaan keuangan Negara.
- Untuk menghindarkan kekosongan dalam lapangan perundang-undang daerah dipandang perlu juga untuk mengadakan ketentuan peraturan daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sebagaimana telah dimaklumi menurut pasal 81 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 dahulu telah dinyatakan, bahwa semua peraturan termasuk pula
peraturan-peraturan "keuren en reglenienten. van Politie" sebagai dimaaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsbiad 1938 No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan Propinsi Kalimantan, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut undang-undang pembentukan tersebut termasuk terus sebagai peraturan
Propinsi Kalimantan, dengan ketentuan lebih lanjut, bahwa Propinsi Kalimantan dapat mencabut, mengganti dan mengubah atau menambah peraturan-peraturan lama yang dimaksud.
Dalam masa lampau mulai saat berdirinya Propinsi Kalimantan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, mungkin sekali pemerintah daerah Propinsi Kalimantan itu tidak sempat untuk menggantikan peraturan-peraturan lama yang dimaksud itu dengan peraturan daerah Propinsi Kalimantan sendiri.
Dalam hubungan ini maka harus diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan "peraturan daerah Propinsi Kalimantan" dalam pasal 85 undang-undang ini bisa berupa:
- peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan;
- peraturan-peraturan lama yang mengatur sesuatu materie atau sesuatu hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kali- mantan misalnya:
- "Keurenen reglementen van polite" dahulu;