Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/56

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 9 -


  1. Selanjutnya untuk dapat menyelenggarakan segala kewajibannya itu Propinsi tentulah memerlukan uang untuk membiayai segala kebutuhan daerahnya, uang mana didapat antara lain dengan mengadakan pajak-pajak retribusi daerah dan sumber-sumber keuangan lain, sedangkan menurut sistim keuangan daerah yang hingga kini lazim dilakukan. Pemerintah Pusat menyediakan bantuan sejumlah yang ditentukan oleh keadaan keuangan Negara.
  2. Untuk menghindarkan kekosongan dalam lapangan perundang-undang daerah dipandang perlu juga untuk mengadakan ketentuan peraturan daerah otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sebagaimana telah dimaklumi menurut pasal 81 Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1953 dahulu telah dinyatakan, bahwa semua peraturan termasuk pula peraturan-peraturan "keuren en reglenienten. van Politie" sebagai dimaaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsbiad 1938 No. 652, yang berlaku sebelum saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan Propinsi Kalimantan, sepanjang peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang menurut undang-undang pembentukan tersebut termasuk terus sebagai peraturan Propinsi Kalimantan, dengan ketentuan lebih lanjut, bahwa Propinsi Kalimantan dapat mencabut, mengganti dan mengubah atau menambah peraturan-peraturan lama yang dimaksud. Dalam masa lampau mulai saat berdirinya Propinsi Kalimantan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, mungkin sekali pemerintah daerah Propinsi Kalimantan itu tidak sempat untuk menggantikan peraturan-peraturan lama yang dimaksud itu dengan peraturan daerah Propinsi Kalimantan sendiri. Dalam hubungan ini maka harus diperhatikan, bahwa yang dimaksud dengan "peraturan daerah Propinsi Kalimantan" dalam pasal 85 undang-undang ini bisa berupa:
    1. peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan;
    2. peraturan-peraturan lama yang mengatur sesuatu materie atau sesuatu hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kali- mantan misalnya:
      1. "Keurenen reglementen van polite" dahulu;