Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
|
Untuk mencapai ketertiban hukum dipandang ada baiknya, apabila Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan atau Kalimantan Timur selekas-lekasnya meninjau dengan saksama peraturan-peraturan mana dari peraturan-peraturan yang dimaksud di atas dapat berlaku terus sebagai peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan.
Untuk kepentingan umum ada baiknya pula apabila Propinsi masing-masing mengumumkan peraturan-peraturan tersebut dalam Berita Propinsi masing-masing. Apabila hal yang demikian itu dijalankan, maka hal itu akan memudahkan Propinsi untuk selekas-lekasnya mengganti peraturan-peraturan lama tersebut dengan peraturan daerah Propinsi masing-masing.
|
supaya…