Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/58

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-11-

supaya aliran-aliran atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat di daerah Propinsi yang bersangkutan sebanyak mungkin mendapat kesempatan mempunyai wakil-wakilnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi.
Dengan pemecahan Kalimantan menjadi tiga daerah otonom Propinsi, maka Propinsi Kalimantan Barat, Propinsi Kalimantan Selatan dan Propinsi Kalimantan Timur menurut dasar perhitungan di atas dan dengan mengingat tipisnya penduduknya, semestinya berturut-turut hanya akan mendapat perwakilan sebanyak kurang-lebih 8, 2 dan 1O, orang anggota dalam dewannya masing-masing, jadi jauh di bawah minimumnya. Berhubung dengan itu maka Pemerintah berpendapat sudah cukup dipertanggung-jawabkan apabila bagi masing-masing Propinsi itu banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya ditetapkan 30 orang (syarat minimum).

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Perkataan "untuk sementara waktu" perlu dicantumkan berhubung maksud Pemerintah untuk kemudian membentuk kabupaten- kabupaten Barito, Kapuas, dan Kota Waringin menjadi satu Propinsi tersendiri, seperti diuraikan dalam Penjelasan Umum sub 4.

Pasal-pasal 2 s/d 4

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat 1
Menurut ketentuan ini Propinsi berhak mendirikan dan menyelenggarakan antara lain rumah sakit umum di samping rumah sakit umum yang didirikan dan diselenggarakan oleh Kabupaten, Daerah Istimewa setingkat Kabupaten atau Kota Besar.

Ayat 2…