Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/59

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-12-

Ayat 2
Yang dimaksud dengan rumah-sakit dan balai pengobatan khusus dalam ketentuan ini ialah rumah-sakit dan balai pengobatan yang bersifat specialistis.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Pemerintah Daerah Propinsi mengadakan antara lain pengawasan atas rumah-sakit sipil, yang diselenggarakan oleh Kementerian atau Jawatan lain kecuali rumah-sakit militer, umpamanya rumah-sakit Nusakambangan di Jawa adalah kepunyaan Kementerian Kehakiman.

Pasal 8

Pemerintah Propinsi diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa, diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.

Pasal 9

Maksud ketentuan pasal ini ialah memberi tugas khusus kepada Propinsi untuk menyelenggarakan usaha-usaha untuk memperbaiki kesehatan rakyat serta mencegah dan membanteras berjangkitnya penyakit menular dan penyakit rakyat, yaitu yang sifatnya melampaui urusan yang bersifat lokal sekali. Dalam urusan itu antara lain termasuk usaha-usaha untuk mengadakan persediaan air-minum, assainering malaria, perbaikan kampung, pengaliran air (afwatering), saluran-saluran air (riolering), pembersihan air kotor (afvalwaterzuivering), membersihkan dan melebur sampah (vuilnisverwijdering) dan lain-lain sebagainya. Jadi pada umumnya penyelenggaraan urusan mana sebetulnya adalah tugasnya Kabupaten, Daerah Istimewa Kabupaten dan Kota Besar.


Hanya…