Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/60

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-13-

Hanya di dalam hal-hal istimewa Propinsi dapat menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik mengenai urusan itu, umpamanya jikalau kepentingan pekerjaan tersebut lebih luas dari pada kepentingan sesuatu Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar), atau jikalau penyelenggaraannya meliwati kekuatan keuangan Kabupaten, (Daerah Istimewa tingkat Kabupaten atau Kota Besar) yang bersangkutan (lihat sub a dan sub b pasal 9).
Untuk menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan tehnik seperti dimaksud itu Propinsi dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat. Kementerian Kesehatan menyediakan tenaga-tenaga ahli untuk memberi nasehat dan membuat rencana-rencana dan sebagainya yang diperlukan oleh Pemerintah Propinsi-propinsi yang bersangkutan (lihat pasal 9 sub b)

Pasal 10 dan 11

Cukup jelas

Pasal 12

Pembongkaran dan perbaikan rumah-rumah yang bersangkutan dengan pemberantasan penyakit pes adalah tugas kewajiban kementerian kesehatan, Urusan karantina mempunyai hubungan dengan dunia internasional, maka dari itu urusan tersebut adalah tugasnya pemerintah pusat.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Oleh karena soal pendidikan tenaga-tenaga medis-tehnis, baik tenaga menengah maupun tenaga rendahan penting artinya, maka untuk menjaga jangan sampai derajat pendidikan itu menimbulkan perbedaan, Pemerintah Pusat menganggap perlu dalam hal itu mengadakan pembatasan-pembatasan dengan menentukan bahwa Propinsi diwajibkan minta ijin lebih dahulu dari Menteri Kesehatan, yang dalam ijinan itu dapat mengadakan syarat-syarat seperlunya.


Hal…