Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
- Hal-hal pendidikan tersebut yang tidak dapat diselenggarakan oleh Propinsi, dapat diurus oleh Pemerintah Pusat sendiri. Sebaliknya Propinsi dapat menyerahkan urusan pendidikan yang dimaksud kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16, 17/ dan 18
- Dalam undang-undang ini belum dapat ditentukan dengan sekaligus semua urusan-urusan, yang seharusnya termasuk dalam rumah-tangga daerah Propinsi.
- Urusan yang mengenai pembangkitan gaya tenaga air tidak akan diserahkan kepada Daerah otonom dan tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
- Alasan praktis tentang belum diserahkannya beberapa urusan dan kewajiban lain kepada Propinsi, ialah antara lain kepada Pemerintah Pusat belum dapat menyediakan sekaligus semua tenaga tehnis yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban dalam urusan pekerjaan umum yang akan menjadi tugasnya Propinsi.
- Tugas-tugas Propinsi yang kini masih belum dapat ditentukan dalam undang-undang ini pada waktunya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
- Tugas-tugas yang dimaksud tadi ialah:
- menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat, oleh karena urusan yang mengenai hal tersebut kini sedang dikoordineer dan disusun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga sendiri;
- penataan ruangan Negara (ruimtelijke ordening), karena pada Propinsi dan daerah otonom bawahan sekarang masih belum ada cukup pegawai-pegawai ahli untuk dapat menjalankan tugas ini.
- Perlu dicatat di sini, bahwa badan-badan pengetahuan tehnis sebagai balai penyelidik tanah, perairan dan lain-lain sebagainya, tetap diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 19…