Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/62

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-15-

Pasal 19 dan 20

Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak- hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Propinsi.
Dalam pengawasan ini terkandung juga hak Kementerian untuk membenarkan atau mengesahkan sesuatu hal dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan seperti dimaksud, dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu (staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 21

Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis;
  1. sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil;
  2. sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi.


Sokongan ad a dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedangkan sokongan ad b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Walaupun Propinsi mengenai urusan pertanian diberi tugas sebanyak-banyaknya namun masih ada hal-hal yang untuk sementara waktu diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, misalnya hal-hal pertanian yang termasuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa (R. K.I.).


Ini…