Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-15-
Pasal 19 dan 20
- Ketentuan ini bermaksud untuk menyatakan dengan tegas hak- hak Pemerintah Pusat (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Propinsi.
- Dalam pengawasan ini terkandung juga hak Kementerian untuk membenarkan atau mengesahkan sesuatu hal dalam menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan seperti dimaksud, dan menghentikan atau menunda untuk sementara waktu (staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 21
- Sokongan-sokongan dapat dibagi dalam dua jenis;
- sokongan untuk pemeliharaan dan perbaikan kecil;
- sokongan untuk pekerjaan-pekerjaan perbaikan besar, pembaharuan atau pekerjaan baru, yang biayanya tak dapat dipikul oleh propinsi.
- Sokongan ad a dapat dipandang sebagai sokongan tetap, sedangkan sokongan ad b ditetapkan menurut pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Walaupun Propinsi mengenai urusan pertanian diberi tugas sebanyak-banyaknya namun masih ada hal-hal yang untuk sementara waktu diurus langsung oleh Pemerintah Pusat, misalnya hal-hal pertanian yang termasuk dalam Rencana Kesejahteraan Istimewa (R. K.I.).
Ini…