Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-16-

Ini disebabkan oleh karena hal-hal tadi tidak melulu mengenai kepentingan darah saja, akan tetapi juga mengenai kepentingan umum Pusat, bahkan kadang-kadang bersifat internasional, sehingga harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat yang lebih mempunyai overzicht dari pada Propinsi. Lain apabila biaya yang bersangkutan sering kali begitu besar jumlahnya, sehingga sukar dapat dipikul oleh Propinsi. Akan tetapi jika penyelengaraan Rencana Kesejahteraan Istimewa tadi telah selesai, maka pemeliharaan ekspoitasi selanjutnya akan diserahkan kepada Propinsi, umpamanya kebon-kebon benih baru, perusahaan-perusahaan di tanah kering, balai pendidikan masyarakat desa, dan sebagainya.
Kesemuanya itu tidak berarti, bahwa di dalam melaksanakan Rancangan Kesejahteraan Istimewa itu Propinsi tidak turut campur. Bahkan sebaliknya dimaksud bahwa Propinsi diwajibkan memberikan bantuan tenaga dan pimpinan untuk melancarkan pekerjaan termaksud.

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Keharusan untuk mendapat persetujuan lebih dahulu dari Menteri Pertanian seperti dimaksud dalam pasal ini tidak berarti, bahwa pemerintahan Pusat mengurangi hak otonomi Propinsi dalam hal-hal yang tersebut di dalam pasal ini. Alasan untuk ketentuan itu ialah oleh karena Propinsi pada waktu ini belum cukup mempunyai alat-alat, laboratorium, tenaga ahli dan lain-lain untuk mengadakan penyelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschapppelijk. Sebaliknya Pemerintah Pusat pada umumnya mempunyai alat-alat, laboratorium dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mengadakan penyelidikan dan pemecahan soal tehnis dalam lapangan pertanian, yaitu balai penyelidikan pertanian di Bogor, mengenai penyelidikan dan percobaan itu dapat diterangkan seperti berikut:



a. untuk…