Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/77

Halaman ini tervalidasi
Kemungkinan ini dirasa perlu untuk dapat mengatasi kesulitan-kesulitan dalam proses membikin undang-undang yang menurut jalannya praktek berlaku sangat lambat jika dibandingkan dengan perkembangan ketatanegaraan, sehingga perkembangan itu yang berjalan sangat cepat, dapat diikuti dengan melalui saluransaluran yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Pasal 83 s/d 92

Cukup jelas

Pasal 93

Tentang berlakunya undang-undang ini lihat penjelasan Umum ad II (lihat ad II).


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1106