Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.pdf/1

Ada masalah saat menguji baca halaman ini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FIJI TENTANG KERJA SAMA BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FIJI CONCERNING COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Fiji concerning Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 29 September 2017 di Jakarta, Indonesia;