|
Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
- Ruang lingkup kerja sama mencakup:
- pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata;
- dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama;
- peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan;
- pertukaran intelijen militer;
- peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan
- bidang lain yang disepakati bersama;
- para pejabat berwenang yang dipercayakan untuk melaksanakan
Persetujuan;
- kerahasiaan yang meliputi pelindungan, pengungkapan, dan
pengiriman informasi rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan
nasional masing-masing Pihak;
- pelindungan hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
- pengaturan keuangan para Pihak;
- penyelesaian perselisihan yang timbul dari Persetujuan;
- amendemen berdasarkan persetujuan bersama para Pihak; dan
- ketentuan mengenai pemberlakuan, jangka waktu, dan penghentian Persetujuan.
|
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 2
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6843