Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.pdf/6

Halaman ini belum diuji baca
Materi muatan dalam Persetujuan antara lain:
  1. Ruang lingkup kerja sama mencakup:
    1. pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan dan angkatan bersenjata;
    2. dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama;
    3. peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer para Pihak, antara lain melalui seminar, lokakarya, program pelatihan, dan pendidikan;
    4. pertukaran intelijen militer;
    5. peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan, antara lain alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama, serta penjaminan mutu bersama; dan
    6. bidang lain yang disepakati bersama;
  2. para pejabat berwenang yang dipercayakan untuk melaksanakan Persetujuan;
  3. kerahasiaan yang meliputi pelindungan, pengungkapan, dan pengiriman informasi rahasia sesuai dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing Pihak;
  4. pelindungan hak kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan;
  5. pengaturan keuangan para Pihak;
  6. penyelesaian perselisihan yang timbul dari Persetujuan;
  7. amendemen berdasarkan persetujuan bersama para Pihak; dan
  8. ketentuan mengenai pemberlakuan, jangka waktu, dan penghentian Persetujuan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6843