|
- Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
- Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenggara Barat.
- Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.
|