Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku. |
Pasal 12
|
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
|