Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/4
Halaman ini telah diuji baca
membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan;
menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan
menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III PENYELENGGARAAN POS
Bagian Kesatu Penyelenggaraan
Pasal 4
Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik swasta; dan
koperasi.
Pasal 5
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
layanan paket;
layanan logistik;
layanan transaksi keuangan; dan
layanan keagenan pos.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.