Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/6

Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelenggara Pos asing;
  2. badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara Pos; dan/atau
  3. badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
  1. Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos di Indonesia dengan syarat:
    1. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
    2. melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
    3. Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
    4. Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
    5. kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
  2. Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari Menteri.