Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/6
Halaman ini telah diuji baca
Penyelenggara Pos asing;
badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara
Pos; dan/atau
badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 12
Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos
di Indonesia dengan syarat:
wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos
dalam negeri;
melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan
kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara
Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik
atau perusahaan terbuka setelah mendapat izin dari
Menteri.