Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/7

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Interkoneksi


Pasal 14
  1. Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
  2. Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin layanan pos di setiap daerah.
  3. Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya untuk Layanan Pos Universal.
  4. Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Layanan Pos Universal


Pasal 15
  1. Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
  3. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
  4. Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal.
  5. Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.