|
- Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos
sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
- Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi
dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin
layanan pos di setiap daerah.
- Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan
Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya
untuk Layanan Pos Universal.
- Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan,
bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|