|
- Setiap perusahaan angkutan darat, laut, dan udara
wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan
Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.
|