Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/8

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 16
  1. Setiap perusahaan angkutan darat, laut, dan udara wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya atas permintaan Penyelenggara Pos.

Pasal 17
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya.


Bagian Keenam
Tarif


Pasal 18
  1. Penyelenggara Pos. dalam melaksanakan kegiatan layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
  2. Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula perhitungan berbasis biaya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19
  1. Pemerintah menetapkan tarif Layanan Pos Universal. Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan
  2. Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.