Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/9

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 20
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.

Pasal 21
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau

melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS


Bagian Kesatu
Prangko

{{PUU-pasal|Pasal=22|

  1. Prangko dapat berfungsi sebagai:
    1. bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
    2. alat edukasi masyarakat;
    3. alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
    4. benda filateli.
  2. Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan Prangko.

Pasal 23
Setiap orang dilarang:
  1. meniru dan memalsukan Prangko;
  2. memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu;
  3. mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko.

Pasal 24
  1. Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan benda pos lainnya melalui filateli.