Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu. |
Pasal 21
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau
melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
Bagian Kesatu
Prangko
Bagian Kesatu
Prangko
{{PUU-pasal|Pasal=22|
- Prangko dapat berfungsi sebagai:
- bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
- alat edukasi masyarakat;
- alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
- benda filateli.
- Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
|
Pasal 24
|