Halaman ini telah diuji baca
- b. Dalam pasal 67 ayat 1 sub 1, pasal 109 sub 2, pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 118 ayat 3 dan pasal 135 ayat 3 sub 2 perkataan "vaartuig" diubah menjadi "vaar of vliegtuig".
c. Dalam pasal 89 sub 2 perkataan "vaartuigen" diubah menjadi "vaar of vliegtuig".
- Dalam pasal 67 ayat 1 sub 1 perkataan "het leger of de zeemacht" diubah menjadi "de angkatan perang".
- Dalam pasal 73 sub 1, pasal 76 ayat 2, pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 84 ayat 1 perkataan "het leger of de vloot diubah menjadi "angkatan darat, laut of udara".
- Dalam pasal 103 ayat 5 dan pasal 104 sub 2 perkataan "zeegevaar" diubah menjadi "zee of luchtgevaar".
- Pasal 118 ayat 4 diubah menjadi seperti berikut :
"Met gelijke straffen, worden gestraft de officier van de wacht aan boord van een oorlogsvaar of vliegtuig of de militair die hem tijdelijk vervangt, de machinist, de marconist, hoofd der wacht aan boord van een oorlog svaar of vliegtuig en de bevelhebber van eenige wacht, ronde of patrouille of van eenige met de uitoefening van den veiligheidsdients in tijd van oorlog belast troepenafdeeling, die als zoodanig gelijke handelingen pleegt". - Dalam pasal 124 ayat 1 bagian kalimat yang berbunyi "Koning of door of namens den Gouverneur-Generaal" diubah menjadi "President".
- Dalam pasal 135 ayat 2 angka-angka "104-108" diubah menjadi "104, 106, 107 en 108" dan ayat 3 sub 1 angkaangka "104-106" diubah menjadi "104- en 106".
- Pasal 136 ayat 1 sub 2 dibaca sebagai berikut :
"hij, die de Indonesische vlag of den Indonesiche wimpel of een militair vaandel of militairen standaard beschimpt".
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 1946, hari berlakunya Undang-undang tentang Pengadilan Tentara.
Ditetapkan di Yogyakarta |
Diumumkan pada tanggal 27 Desember 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO. |