Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1973.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1973
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1972/1973

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana anggaran pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning-Programming-Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 ini masih menghadapi hal hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan.

Penyempurnaan tarif, perluasan dasar dan wajib pajak serta penyempurnaan administrasi dan aparatur penerimaan negara telah meningkatkan pendapatan rutin, yaitu penerimaan dalam negeri; sedangkan berkurangnya pendapatan pembangunan terletak pada bantuan proyek yang karena terikat pada waktu dan berbagai persyaratan administratif lainnya, belum dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin disebabkan oleh adanya kebutuhan kebutuhan yang mendesak dalam belanja barang dan pembayaran hutang luar negeri.

Kenyataan menunjukkan bahwa proyek-proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini, sisa kredit dari proyek proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1973/1974.

Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.12.084 miliar ditambahkan kepada pendapatan negara tahun anggaran 1973/1974 dan dipergunakan untuk membiayai belanja pembangunan tahun anggaran 1973/1974.

Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 berimbang pada tingkat Rp. 751.600.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 748.408.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 736.324.000.000,00.

Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 perlu diatur dengan Undang-undang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.