|
|
- melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melaksanakan standar pelayanan minimal;
- melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/ kota;
- mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota;
- mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota;
- memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
- menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan
- melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota.
|
|