Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/100

Halaman ini tervalidasi

- 90 -

  1. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melaksanakan standar pelayanan minimal;
  3. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/ kota;
  4. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota;
  5. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/kota;
  6. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
  7. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan
  8. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 69
  1. Setiap Orang dilarang:
  1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
  2. memasukkan 83 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memasukkan. . .

SK No 176101 A