|
|
- memasukkan Limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup;
- membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
- melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan ;
- melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
- menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
- memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
|
|