Halaman ini tervalidasi
-266-
- Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup antara lain alat utama sistem persenjataan, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi/ sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Persyaratan Penanaman Modal ditujukan untuk bidang usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam bentuk daftar prioritas investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden yang meliputi antara lain:
|
- Angka 3
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Dalam rangka pelindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah:
- Ayat (1)
- Pasal 13
|