Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1013

Halaman ini tervalidasi

-266-

Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup antara lain alat utama sistem persenjataan, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi/ sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persyaratan Penanaman Modal ditujukan untuk bidang usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam bentuk daftar prioritas investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden yang meliputi antara lain:
  1. Bidang usaha prioritas yang diberikan insentif fiskal;
  2. Bidang usaha yang diberi kemudahan insentif non fiskal, antara lain dalam bentuk kemudahan Perizinan Berusaha, lokasi Penanaman Modal, penyediaan infrastruktur dan energi, dan lain-lain;
  3. Bidang usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan persyaratan kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tidak termasuk kemitraan sebagai pemegang saham; dan
  4. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
Angka 3
Pasal 13
Ayat (1)
Dalam rangka pelindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah:
  1. Penanaman Modal Asing hanya diperbolehkan pada usaha skala besar dan hanya boleh bermitra dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.