Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1014

Halaman ini tervalidasi

-267-

  1. Mengalokasikan bidang usaha untuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta bidang usaha untuk usaha besar dengan syarat harus bekerjasama melalui kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup je1as.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.